file PDF: [1]
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 757, 2012 |
NOMOR 033 TAHUN 2012
TENTANG
BAHAN TAMBAHAN PANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan
pangan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan;
b.
bahwa pengaturan tentang bahan tambahan pangan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1168/Menkes/Per/X/1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang pangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Bahan
Tambahan Pangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan
Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
6. Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
7.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
8. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata
kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 585);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG BAHAN TAMBAHAN PANGAN.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Bahan Tambahan Pangan yang selanjutnya disingkat BTP adalah bahan yang
ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk
pangan.
2. Asupan Harian yang Dapat Diterima atau Acceptable Daily Intake yang
selanjutnya disingkat ADI adalah jumlah maksimum bahan tambahan pangan
dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi setiap
hari selama hidup tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
3. Asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi atau Maximum Tolerable Daily Intake yang selanjutnya
disingkat MTDI adalah jumlah maksimum suatu zat dalam milligram per
kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi dalam sehari tanpa
menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
4. Asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi atau Provisional Tolerable Weekly Intake
yang selanjutnya disingkat PTWI adalah jumlah maksimum sementara suatu
zat dalam miligram per kilogram berat badan yang dapat dikonsumsi
dalam seminggu tanpa menimbulkan efek merugikan terhadap kesehatan.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala
Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
pengawasan obat dan makanan.
7. Direktur Jenderal
adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Pembinaan kefarmasian dan alat kesehatan.
a. BTP tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi secara langsung dan/atau tidak diperlakukan sebagai bahan baku pangan.
b.
BTP dapat mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang sengaja
ditambahkan ke dalam pangan untuk tujuan teknologis pada pembuatan,
pengolahan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan dan/atau
pengangkutan pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan
suatu komponen atau mempengaruhi sifat pangan tersebut, baik secara
langsung atau tidak langsung.
c. BTP tidak termasuk cemaran atau bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai gizi.
PENGGOLONGAN BTP
Pasal 3
(1) BTP yang digunakan dalam pangan terdiri atas beberapa golongan sebagai berikut:
1. Antibuih (Antifoaming agent);
2. Antikempal (Anticaking agent);
3. Antioksidan (Antioxidant);
4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent);
5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt);
6. Gas untuk kemasan (Packaging gas)
7. Humektan (Humectant);
8. Pelapis (Glazing agent);
9. Pemanis (Sweetener);
10. Pembawa (Carrier);
11. Pembentuk gel (Gelling agent);
12. Pembuih (Foaming agent);
13. Pengatur keasaman (Acidity regulator);
14. Pengawet (Preservative);
15. Pengembang (Raising agent);
16. Pengemulsi (Emulsifier);
17. Pengental (Thickener);
18. Pengeras (Firming agent);
19. Penguat rasa (Flavour enhancer);
20. Peningkat volume (Bulking agent);
21. Penstabil (Stabilizer);
22. Peretensi warna (Colour retention agent);
23. Perisa (Flavouring);
24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent);
25. Pewarna (Colour);
26. Propelan (Propellant); dan
27. Sekuestran (Sequestrant).
1. Antibuih (Antifoaming agent);
2. Antikempal (Anticaking agent);
3. Antioksidan (Antioxidant);
4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent);
5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt);
6. Gas untuk kemasan (Packaging gas)
7. Humektan (Humectant);
8. Pelapis (Glazing agent);
9. Pemanis (Sweetener);
10. Pembawa (Carrier);
11. Pembentuk gel (Gelling agent);
12. Pembuih (Foaming agent);
13. Pengatur keasaman (Acidity regulator);
14. Pengawet (Preservative);
15. Pengembang (Raising agent);
16. Pengemulsi (Emulsifier);
17. Pengental (Thickener);
18. Pengeras (Firming agent);
19. Penguat rasa (Flavour enhancer);
20. Peningkat volume (Bulking agent);
21. Penstabil (Stabilizer);
22. Peretensi warna (Colour retention agent);
23. Perisa (Flavouring);
24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent);
25. Pewarna (Colour);
26. Propelan (Propellant); dan
27. Sekuestran (Sequestrant).
(2) Golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa jenis BTP.
(3) Selain golongan BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menetapkan golongan BTP lainnya.
JENIS DAN BATAS MAKSIMUM BTP YANG DIIZINKAN
Pasal 4
(1)
Jenis BTP yang diizinkan pada golongan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penambahan dan pengurangan jenis BTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) BTP hanya boleh digunakan tidak melebihi batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan.
(2) Batas maksimum penggunaan dalam kategori pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih;
b. ADI/MTDI/PTWI; dan
c. kajian paparan konsumsi produk pangan.
BAHAN YANG DILARANG DIGUNAKAN SEBAGAI BTP
Pasal 8
(1)
Bahan yang dilarang digunakan sebagai BTP tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kepala Badan dapat menetapkan bahan lain yang dilarang digunakan sebagai BTP setelah mendapat persetujuan Menteri.
PRODUKSI, PEMASUKAN, DAN PEREDARAN BTP
Pasal 9
(1)
BTP yang diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, dan
diedarkan harus memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan
Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam
hal standar dan persyaratan BTP belum terdapat dalam Kodeks Makanan
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan standar
dan persyaratan lain.
(3) BTP hanya dapat diproduksi oleh industri yang mempunyai izin industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdaftar di Badan
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi, pemasukan, dan peredaran BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
(1) BTP hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia oleh Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
LABEL
Pasal 12
(1) Untuk pangan yang mengandung BTP, pada label wajib dicantumkan golongan BTP.
(2)
Pada label pangan yang mengandung BTP golongan antioksidan, pemanis
buatan, pengawet, pewarna, dan penguat rasa, wajib dicantumkan pula
nama jenis BTP, dan nomor indeks khusus untuk pewarna.
(3)
Pada label pangan yang mengandung pemanis buatan, wajib dicantumkan
tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh
anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”.
(4)
Pada label pangan untuk penderita diabetes dan/atau makanan berkalori
rendah yang menggunakan pemanis buatan wajib dicantumkan tulisan "Untuk
penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori
rendah”.
(5) Pada label pangan olahan yang
menggunakan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan peringatan
“Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”.
(6)
Pada label pangan olahan yang menggunakan pemanis poliol, wajib
dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
(7)
Pada label pangan olahan yang menggunakan gula dan pemanis buatan
wajib dicantumkan tulisan ”Mengandung gula dan pemanis buatan”.
(8) Pada label pangan olahan yang mengandung perisa, wajib dicantumkan nama kelompok perisa dalam daftar bahan atau ingredient.
(9) Pada label pangan olahan yang mengandung BTP ikutan (carry over) wajib dicantumkan BTP ikutan (carry over) setelah bahan yang mengandung BTP tersebut.
(1) Pada label sediaan BTP wajib dicantumkan:
a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan”;
b. nama golongan BTP;
c. nama jenis BTP; dan
d. nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanis dalam bentuk table top.
a. tulisan “Bahan Tambahan Pangan”;
b. nama golongan BTP;
c. nama jenis BTP; dan
d. nomor Pendaftaran Produsen BTP, kecuali untuk sediaan pemanis dalam bentuk table top.
(2) Pada label sediaan pemanis buatan, wajib dicantumkan:
a. kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula;
b. tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”;
a. kesetaraan kemanisan dibandingkan dengan gula;
b. tulisan "Untuk penderita diabetes dan/atau orang yang membutuhkan makanan berkalori rendah”;
c.
tulisan ”Mengandung pemanis buatan, disarankan tidak dikonsumsi oleh
anak di bawah 5 (lima) tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui”; dan
d. jumlah mg pemanis buatan yang dapat digunakan tiap hari per kg bobot badan (Acceptable Daily Intake, ADI).
(3) Pada label sediaan pemanis poliol, wajib dicantumkan peringatan “Konsumsi berlebihan mempunyai efek laksatif”.
(4) Pada label sediaan pemanis buatan aspartam, wajib dicantumkan:
a. peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan
b. tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”.
a. peringatan ”Mengandung fenilalanin, tidak cocok untuk penderita fenilketonurik”; dan
b. tulisan “Tidak cocok digunakan untuk bahan yang akan dipanaskan”.
(5) Pada label sediaan pewarna, mencantumkan:
a. nomor indeks (Color Index, CI);
a. nomor indeks (Color Index, CI);
b. tulisan pewarna pangan yang ditulis dengan huruf besar berwarna hijau di dalam kotak persegi panjang berwarna hijau; dan
c. logo huruf M di dalam suatu lingkaran berwarna hitam.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 15
(1) Pembinaan terhadap industri dan penggunaan BTP dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pedoman mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pengawasan terhadap industri dan penggunaan BTP dilakukan oleh Kepala Badan.
(2)
Kepala Badan menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara
berkala setiap 6 (enam) bulan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1)
Dalam rangka pengawasan, Kepala Badan dapat mengenakan sanksi
administratif terhadap pelanggaran Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
d. pencabutan izin edar.
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran;
c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/ataud. pencabutan izin edar.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh
Kepala Badan dengan atau tanpa usul dari Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1)
Semua permohonan izin penggunaan Bahan Tambahan Makanan yang diajukan
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang
Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999.
(2)
Pangan yang telah memiliki izin edar harus menyesuaikan dengan
ketentuan dalam Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya Peraturan Menteri ini.
(3) Pangan
yang sedang diajukan permohonan perpanjangan izin edar tetap diproses
dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999
dengan ketentuan masa berlaku izin edar untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan;
b.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88
tentang Bahan Tambahan Makanan; dan
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
pada tanggal 12 Juli 2012
MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
lamp bn757-2012: lamp
dicopy dari: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info

ConversionConversion EmoticonEmoticon