Kejelasan Kontrak Kerja Pendamping Lokal Desa Provinsi Banten



27/01/2016 07:42 WIB
Banten- Oktober lalu (02/10) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  meluncurkan 21.000 Pendamping Lokal Desa (PLD) di seluruh nusantara. Hal ini disebabkan kekurangan 5.000 Pendamping Desa yang seharusnya dapat beroperasi, karena idealnya Pendamping Desa (PD) harus memegang dua sampai dengan empat desa saja.

Mengejawantahkan kondisi tersebut, PLD disini bekerja mengurangi tugas PD dalam hal pendampingan secara fisik. Karena tugas pendampigan fisik pada dua sampai dengan empat desa dilakukan oleh PLD. Dan PD ditempatkan dua orang di setiap Kecamatan. Oleh karena itu, antara PD dan PLD tidak dapat dipisahkan dalam kondisi dewasa ini.

Akan tetapi, menginjak bulan Januari 2016 kejelasan kontrak PLD tak kunjung menemui titik temu. Jika kita tinjau salah satu regulasi hukum yang dikeluarkan pemerintah terkait PLD, yaitu Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 terkait honorarium dan operasional pendamping  desa, tepatnya pada Ketetapan pertama yang menyatakan bahwasannya tenaga pendamping profesional terdiri dari Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang merupakahan hasil rekuitmen pejabat pengadaan barang/jasa. Disini kekuatan hukumnya cukup jelas menyetarakan PLD, PD, dan Tenaga Ahli Pemberdaya Masyarakat sebagai Tenaga Pendamping Profesional. Ditambah lagi dalam proses kinerja, PLD lulus klasifikasi berperan sebagai pihak ketiga yang membuat kontrak kerja dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan bekerja sama dengan pemerintah dan desa prihal pembangunan desa, menjalani pelatihan sebagaimana mestinya yang diadakan oleh pemerintah kabupaten atau kota, dan adanya evaluasi kerja dalam bentuk laporan fisik setiap bulannya (Lihat Peraturan Mentri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendamping Desa).

Akan tetapi harus diakui memang, belum ada dasar hukum absolut tentang Pendamping Lokal Desa, tetapi semua regulasi yang berkaitan saat ini sudah cukup kuat untuk memperjelas posisi dan kontrak Pendamping Lokal Desa sebagaimana mestinya. Dan pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi terkait ketidakjelasan ini.

Previous
Next Post »