Pandeglang - pengurus knpi kabupaten pandeglang sedang mendiskusikan tentang pendamping lokal desa, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak bppmd provinsi banten. sehingga ada kepedulian terhadap masyarakat didesa tentunya ini adalah suatu pekerjaan besar bagi pemerintah khususnya pemerintahan desa juga, karena bagai manapun pendamping lokal desa adalah garda terdepan pendampingan disetiap desa. ini adalah bentuk kepedulian pengurus harian dpd knpi kabupaten pandeglang mendiskusikan. kalau ternyata pendamping lokal desa atau disingkat dengan PLD belum jelas. bisa berarti pendampingan disetiap desa akan kacau, bahkan tidak sedikit anggaranan yang turun kesetiap desa seluruh indonesia. dan pendamping desa yang tugasnya dikecamatan itu memang mereka tugasnya adalah menerima hasil laporan DESA dari PLD. sehingga sangat penting sekali keberadaan PLD.
plshback dari berita sebelumnya bersumber dari okezone.com.
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) dengan mengundang para pelaku kebijakan dari tujuh Kabupaten, yaitu Bekasi, Bogor, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Tangerang dan Serang.
Acara yang dihadiri oleh 280 kepala desa, 35 Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), 4 Aparat Pemberdayaan Masyarakt (PMD) Provinsi, 14 Aparat PMD Kabupaten, dan 14 Tenaga Ahli Pendamping Desa dari sejumlah Kabupaten tersebut juga membahas mengenai bebagai permasalahan mengenai pendamping desa.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kemendes PDTT, Achmad Erani Yustika, mengatakan, ada beberapa permasalahan terkait dengan penyaluran dana desa dan alokasi dana desa.
“Sebanyak Rp 16,5 triliun dana desa untuk tahun 2015 telah disalurkan dari pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, namun demikian sampai Oktober ini baru sekitar Rp7,091 triliun yang telah dicairkan ke rekening kas desa atau setara 45% dari DD yang telah di transfer ke daerah dan setara 34% dari total dana desa” ungkap Erani dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2015).
Menurutnya, untuk mengawal penyerapan dana desa, posisi pendamping desa dirasa penting untuk mengimplementasikan UU Desa.
"Khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), semapai dengan akhir tahun 2015,"sambungnya.
Oleh karena itu, pada bulan Oktober ini dilakukan peluncuran pendamping lokal desa (PLD) yang diawali dari Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 Provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5.000 pendamping desa dapat diisi.
“Sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh dua orang pendamping desa (PD) di kecamatan, diharapakan di bulan Oktober ini seluruh desa di tanah air telah didampingi oleh pendamping lokal desa,"ungkapnya.
Kementerian Desa PDTT, menurut Erani akan memberikan pelatihan kepada pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan tersebut, diarahakan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedamal implementasi/praktek berdesa.
“Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan,” tandasnya.
ConversionConversion EmoticonEmoticon